JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) bakal menjalani sidang putusan terkait dua kasus dugaan suapnya, pada hari ini, Senin (5/4/2021). Dua kasus dugaan suapnya itu yakni terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Djoko Tjandra telah hadir di ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusannya, hari ini. Ia tampak santai dalam menghadapi sidang putusannya. Djoko berharap hakim dapat memutus yang terbaik untuk dirinya, sesuai fakta persidangan.
"Yang terbaik saja, yang sesuai dengan fakta. Ya, yakin dong lebih ringan dari tuntutan jaksa, banyak yang ngawur (tuntutan jaksa)," ungkap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).
Djoko Tjandra mengaku tidak mempersiapkan apapun dalam menghadapi sidang putusannya. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir dengan vonis hakim terhadap dirinya. Sebab, ia merasa sama sekali tidak melakukan korupsi.
"Kalau tidak berbuat salah enggak perlu khawatir. Apa yang perlu dikhawatirkan. Kalau korupsi dan sebagainya baru boleh khawatir, ini apa urusan perkara ini," ucapnya.
Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.
Baca juga:Â Djoko Tjandra Bakal Divonis terkait Kasus Suap Hari Ini
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini bahwa terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
Baca juga:Â Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra, Ini Alasannya
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).