Share

Kemenkumham Ajak Semua Pihak Diskusi Perkembangan RUU KUHP

Tim Okezone, Okezone · Rabu 31 Maret 2021 11:25 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 31 337 2387018 kemenkumham-ajak-semua-pihak-diskusi-perkembangan-ruu-kuhp-NDJdztsIhq.jpg Foto: Ist

AMBON – Perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini masih terus berjalan. Terbaru, pemerintah baru saja melakukan sosialisasi RUU KUHP berupa ruang diskusi dua arah untuk kali ke lima, dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.

(Baca juga: Tangisan Nenek Hulda Luluhkan Hati Pembajak Pesawat Woyla)

Upaya pemerintah yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).

(Baca juga: Anies Tawarkan Pemecah Rekor Dunia Masuk Sekolah Unggulan di Jakarta)

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy pada “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021).

Menurutnya, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.

Selain menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RUU KUHP, forum ini juga sebagai wadah pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan, serta melibatkan masyarakat.

“Mengutip Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Alm. Prof. Muladi, bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif,” kata Eddy.

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

“Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain,” tambahnya.

Perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, kata Eddy, tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa.

“Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” tutupnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini