JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, hari ini, Rabu (31/3/2021). Sidang beragendakan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi.
"Akan dilanjutkan dengan dua perkara lagi dua berkas lagi nomor 224 dan 225 dengan terdakwa MRS dan Hanif," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:Â Â Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Digelar pada 6 April 2021
Dia menjelaskan, kedunya akan menjalani sidang dengan agenda pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terkait menyebarkan informasi bohong dalam perkara terkait tes swab RS UMMI.
Sidang akan digelar pukul 09.00 WB dengan sistem sidang online. Sidang tidak diperuntukkan secara umum hanya keluarga dekat yang dapat menghadiri sidang.
"Agendanya adalah pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdapat atau penasihat hukumnya jadi demikian," jelasnya.
Baca Juga:Â Â Soal Kata Kasar Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Pihak yang Dizalimi Berhak Berekspresi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada Jumat 19 Maret 2021 mendakwa keduanya dalam kasus berita bohong. Hanif telah menyebarkan berita bohong atas Medical Emergency Rescue Comitte (MER-C) yang menerima surat dari Rizieq Syihab pada 12 November 2020.
(Ari)