JAKARTA - PP Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, tuntunan itu hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," ujarnya sebagaimana tertulis dalam edaran tersebut, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
Baca Juga : Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 13 April 2021
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 185," tuturnya.