JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa jika kerumunan massa atas kepulangan Habib Rizieq Shihab masuk dalam diskresi pemerintah.
(Baca juga: 5 Fakta Sidang Habib Rizieq, Bentrok di PN Jaktim hingga Sopir Pengacara Membawa Pedang)
Demikian diutarakan Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Dia menjelaskan hanya ada tiga diskresi yang diberikan pemerintah pada saat kepulangan Habib Rizieq. Tiga diskresi tersebut di antaranya pertama, Rizieq Shihab diperbolehkan pulang dan dijemput, mematuhi protokol kesehatan dan ketiga, dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.
(Baca juga: Duh! Akun Felly Angelista Masuk Salah Satu Top Rangking Situs Porno)
Mahfud menilai tuduhan kepada dirinya salah atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Adapun kerumunan itu terjadi saat massa pendukung Rizieq menjemputnya usai kembali dari Arab Saudi.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan kerumunan adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan hukumnya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," katanya.
Dia menjelaskan dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan dan pengantaran Rizieq dari Bandara ke kediamannya.