JAKARTA - PN Jaksel kembali menggelar sidang dugaan penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (25/3/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli menyebut pernyataan Jumhur bisa menimbulkan kebencian.Â
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa itu Ahli ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan dan Bisnis (STIE Perbanas), Surabaya bernama Ronny. Di hadapan majelis hakim, Ronny mengatakan postingan Jumhur di Twitter tentang ‘pengusaha rakus dan RUU Omnibus Law dapat menjadi bangsa kuli dan terjajah’, dapat menimbulkan kebencian.
Baca juga:Â Saksi di Sidang Jumhur Hidayat Ketahuan Berbohong
"Saya bukan ahli bahasa sehingga saya tak menerangkan kata per katanya. Saya menerangkan postingan itu, lalu saya menilai. (Cuitan) itu tak ada dasar atau uraiannya sehingga menurut saya itu bisa menimbulkan kebencian," ujarnya di PN Jaksel, Kamis (25/3/2021).
Menurutnya, dalam postingannya itu, Jumhur tak menjelaskan alasan membuat postingan tersebut dan hanya memberikan kesimpulan saja. Alhasil, pernyataan Jumhur itu seolah mengarahkan agar pihak pembuat aturan tentang Omnibus Law UU Ciptaker, yakni pemerintah dan DPR, dibenci masyarakat.Â
Baca juga:Â Sidang Jumhur Hidayat, PN Jaksel Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
"Ketika tidak disampaikan apa dasarnya di Twitter bukan di media lain, di situ bisa timbul kebencian. Orang bisa membenci golongan yang menyusun aturan ini, siapa? Ada pemerintah, ada DPR. Kemudian antar golongannya itu golongan masyarakat," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)