JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra. Pria yang akrap disapa Djoko Tjandra itu bakal menghadapi sidang vonisnya pada Senin, 5 April 2021.Ā
Djoko Tjandra bakal divonis atas dua kasus dugaan suapnya. Dua kasus dugaan suapnya itu yakniĀ terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,Ā Kamis (25/3/2021).Ā
Menurut Damis, ada beberapa pertimbangan yang membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama sepekan ke depan. Salah satunya adalah adanya kegiatan pekerjaan di luar kota.
Baca juga:Ā Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra, Ini Alasannya
"Mohon waktu hari Senin pak tanggal 5 karena gini pak alasannya. Pada tanggal 30 dan 31, sampai tanggal 1 April itu saya ada kegiatan dengan Mahkamah Agung dan kemungkinan akan berdinas di luar kantor. Itu penyebabnya," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum dari Djoko Tjandra yang dimintai pendapatnya perihal jadwal sidang selanjutnya, mengaku tak keberatan. Mereka sepakat persidangan digelar dua pekan lagi.Ā
"Tidak ada keberatan yang mulia,ā kata salah satu jaksa.
"Tidak ada masalah yang mulia," timpal pengacara Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Djoko Tjandra mengklaim dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dari jaksa.
Baca juga:Ā Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Martabat Saya Dilecehkan!
Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini terdakwa Djoko Tjandra telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Dia diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar denda sebesarĀ Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.Ā
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.Ā