JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengapresiasi diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (e-TLE).
Menurut Tjahjo, penerapan e-TLe juga akan sangat mempermudah masyarakat. Dan inilah bentuk nyata dari pelayanan prima Polri.
"Saya mengapresiasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berkomitmen penuh mewujudkan program 100 hari Kapolri, dengan menargetkan sistem tilang elektronik dan diterapkan secara nasional," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga:Â Â Main HP saat Berkendara Bisa Kena Tilang Elektronik dan Didenda Rp750 Ribu
Yang pasti, kata Tjahjo, dengan diterapkannya e-TLE atau tilang elektronik, tidak ada lagi penilangan secara langsung oleh polisi lalu lintas. Dengan begitu, polisi lalu lintas atau Polantas akan lebih fokus membantu masyarakat dan mengatur kelancaran lalu lintas.
Ia sebagai Menpan RB pun mengapresiasi langkah Polri melalui Korlantas segera menerapkan e-TLE. Apalagi, penerapan e-TLE ini adalah salah satu dari program utama yang hendak diwujudkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Korlantas telah sigap merencanakan untuk merealisasikan e-TLE ini dalam 100 hari kerja pertama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," imbuhnya.
Baca juga:Â Â Tilang Elektronik Akan Mengubah Kesadaran Disiplin Masyarakat Berlalu Lintas
Kata Tjahjo, penerapan e-TLE nasional adalah sebuah terobosan Kapolri yang kemudian dijabarkan oleh Korlantas Polri. Diterapkannya tilang elektronik, merupakan wujud konkrit dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.
"Ini juga bagian dari visi misi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi. Polri yang smart. Polri yang transparan. Yang pasti, penerapan tilang elektronik ini akan mendukung pembangunan smart city di Indonesia, juga dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama," sambungnya.
Â