JAKARTA- Mabes Polri telah melaksanakan tilang elektronik dengan menggunakan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebanyak 244 titik dipersiapkan di tahap pertama pelaksanaan ETLE ini.
(Baca juga: Catat Lokasinya, Mulai 1 April Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik)
ETLE sendiri merupakan program Polri dengan mengedepankan teknologi informasi. Hal ini akan meminimalisir penyalahgunaan wewenang khususnya anggota Korps Lalu Lintas Polri di lapangan.
Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai pemberlakuan tilang elektronik ini, pertama akan mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat. Kedua yakni efisiensi tenaga kepolisian, dan ketika yakni keadilan.
(Baca juga: Aksi Heroik Emen si Tukang Becak Luluh Lantahkan Tank Canggih Inggris)
“Sangat setuju. Satu, itu akan berubah budaya disiplin lalu lintasnya masyarakat ya. Kedua efisiensi tenaga polisi. Ketiga lebih pada keadilan. Jadi orang nggak pandang bulu nih yang ditangkap siapa, kalau dia melanggar ditilang. Saya setuju,” ungkap Tigor dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Dia juga tidak mempermasalahkan jika sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan. “Sanksi maksimal yang diterapkan? Ya kalau dulu sampai sekarang itu kan sangat tergantung pada hakim. Jadi tetap aja pelaku pelanggaran nggak bisa nawar. Tetap nggak bisa nawar,” katanya.