JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla yang menginginkan sholat tarawih dilaksanakan dua sif untuk mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengatakan, secara hukum fikih tak ada masalah tarawih dibuat dua sif. Namun, ia menganjurkan sebaiknya pelaksanaan ibadah tersebut dilaksanakan di rumah saja karena pandemi belum berlalu.
"Secara hukum fikih tidak ada masalah tarawih dibuat dua sif. Walaupun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 sebaiknya tarawih dilaksanakan di rumah. Itu jauh lebih aman. Tarawih di masjid atau musala harus dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (23/3/2021).
Dihubungi terpisah, Ketua PBNU, Robikin Emhas mengatakan, pandemi Covid-19 jangan sampai mengurangi sedikit pun syiar Ramadhan. Pandemi justru harus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan di bulan suci.
"Seperti dimaklumi, Ramadhan merupakan momentum tepat untuk melakukan introspeksi dan pertaubatan global, termasuk memohon ampunan Tuhan YME dan memohon pandemi segera berlalu," katanya.
Kendati Ramadhan, Robikin juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memerhatikan kesehatan dan keselamatan di tengah pandemi. Sebab itu adalah perintah agama.
Baca Juga : Sesuai Prokes, Salat Tarawih Bisa Dibagi Dua Shift
Untuk itu, lanjut dia, pelaksanaan peribadatan di masa pandemi juga tidak boleh mendorong lahirnya kemudaratan pada diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir
Follow Berita Okezone di Google News