JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba dari kontestasi Pilkada Boven Digoel 2020. MK menilai, Yusak tak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan perundang-undangan.
"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dikutip dari laman resmi MK, Selasa (23/3/2021).
MK menilai Yusak belum menjalani masa jeda lima tahunnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan lantaran sempat terjerat kasus korupsi. Diketahui, Yusak selaku Calon Bupati baru bebas pada 26 Mei 2017 lalu dan seharusnya masa hukumannya baru berakhir pada 26 Januari 2022.
Selain itu, MK turut memerintahkan KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan diucapkan. PSU tersebut tanpa diikuti pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
“Untuk selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Anwar.
Tak hanya itu, MK memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. MK pun memerintahkan kepada Polri khususnya Polda Papua dan Polres Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
“Memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.
Baca Juga : Sengketa Pilkada Labuhanbatu, MK Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 9 TPS
MK kemudian mengaitkan dengan keterangan dari KPK dan KPU bahwa vonis yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo adalah pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurangan yang telah dibayar olehnya. Akan tetapi, uang pengganti Rp45 miliar subsider dua tahun penjara tidak dibayarkan.