Share

Ingat! 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini, 244 Kamera Beroperasi

Carlos Roy Fajarta, · Selasa 23 Maret 2021 07:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 23 337 2382386 ingat-12-polda-resmi-berlakukan-tilang-elektronik-hari-ini-244-kamera-beroperasi-yxMY2W3gIR.jpeg Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)

JAKARTA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku serentak secara nasional, persisnya di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia, mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Peluncuran ETLE dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terdapat ebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni:  98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. 

Baca juga: Polri: ETLE Nasional Bisa Digunakan untuk Ungkap Tindak Kejahatan Lalu Lintas

Dalam peresmian yang akan diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan tersebut, Kapolri direncanakan akan didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/3/2021) lalu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) Mobile.

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jakarta, Pengendara Jadi Lebih Waspada

"ETLE Mobile melengkapi ETLE statis yang selama ini sudah ada. Ada 30 ETLE Mobile yang akan kita operasionalkan, digunakan di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas namun tidak ada ETLE statis," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat peluncuran ELTE Mobile. 

Follow Berita Okezone di Google News

Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.

Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.

Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini