JAKARTA - Jajaran Subdit 2 Diresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 7 orang yang terlibat dalam sindikat home industri tembakau sintetis Gorila.
"Kasus kedua sama, yakni home industri tembakau sintetis gorila, tersangka utama peracik AR. Dia membeli sendiri melalui media sosial dan menjual di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (22/3/2021).
Selain AR juga diamankan Y, EY, RAP, ADF, OAF, dan FE yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengguna.
Baca Juga: Rumah Tinggal di Perumahan Mekar Asri Tangerang Digerebek Polisi, Ternyata Pabrik Ekstasi
"Kita diamankan di Taman Anggrek, Pamulang Permai, dan Cisarua Bogor. Ketiganya kita amankan bermula dari EY kurir yang diamankan, kemudian berkembang ke penjualnya. Dan yang ketiga AR sebagai produsen sekaligus penjual, dan berlanjut pada tersangka lainnya," kata Yusri Yunus.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Narkoba Liquid di Bali
Dari pengakuan para tersangka baru memulai produksi home industri sejak awal 2021. Para kurir dihargai mengantar satu paket 5 gram dengan upah Rp 100 ribu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat subsider 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(saz)