JAKARTA - Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menegaskan, penerapan program ETLE secara nasional juga bisa merekam dan menindak para pelaku kejahatan lalu lintas.
Abrianto mencontohkan kasus kejahatan lalu lintas yang bisa ditindak seperti yang baru saja terjadi kasus tabrak lari di bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut murni karena kecanggihan ETLE.
Tak hanya itu, kecanggihan ETLE juga mendeteksi apabila pengguna kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya. "Sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas," kata Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini juga menjelaskan, penerapan ETLE nasional di 12 Polda ini sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Polri. Sehingga, dalam penerapannya akan terhubung dengan big data Korlantas Polri yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, E-Turjawali.
Baca Juga : Tilang Elektronik Berlaku di Jakarta, Pengendara Jadi Lebih Waspada
"Sehingga masing-masing ke-12 Polda tersebut dapat melakukan penindakan nopol di luar daerah. Sebagai contoh kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelanggar berplat "B" atau kendaraan Jakarta dan sebaliknya," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News