Share

Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Wapres Ma'ruf: Tidak Jadi Persoalan

Antara, · Senin 22 Maret 2021 11:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 22 337 2381813 vaksin-astrazeneca-mengandung-babi-wapres-ma-ruf-tidak-jadi-persoalan-bghbi1tGaq.jpg Foto: Antara

JAKARTA - Ketentuan vaksin Covid-19 yang bisa disuntikkan kepada masyarakat bukan terletak pada masalah kehalalannya, melainkan kebolehannya.

Demikian diutarakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat meninjau vaksinasi Covid-19 di Lampung, Senin (22/3/2021).

(Baca juga: Gus Nabil: Vaksin Astrazeneca dan Sinovac Itu Halal, Jangan Sebar Fitnah!)

"Kalau masalah halal atau tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal," ujar Ma’ruf Amin.

Meskipun suatu vaksin Covid-19 mengandung unsur haram, lanjut Wapres, hal itu dapat dikesampingkan selama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

(Baca juga: 5 Alasan MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin AstraZeneca)

"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," sambungnya.

Sementara itu, polemik tentang kandungan babi dalam vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca, Wapres mengatakan hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.

"Karena dia (vaksin AstraZeneca) walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh. Sehingga tidak menjadi persoalan, tentang kebolehannya," jelasnya.

Sekadar diketahui, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.

Follow Berita Okezone di Google News

Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama, pandemi Covid-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan. Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.

Sedangkan yang terakhir adalah terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin Covid-19.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini