JAKARTA - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait suara anak muda soal isu-isu sosial politik bangsa, Minggu (21/3/2021). Salah satu hal yang dibahas dalam survei tersebut adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut, hasil survei menunjukkan sebesar 57,3 persen responden menyatakan UU ITE perlu direvisi dengan tujuan mengemukakan pendapat di muka umum dapat dijamin kebebasannya.
"UU ITE perlu direvisi untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya," katanya saat merilis hasil survei terkait, Minggu (21/3/2021).
Sementara sebanyak 24,1 persen responden menilai UU ITE tak perlu direvisi agar masyarakat tidak berlaku seenaknya. Salah satu alasan lain adalah agar tidak terjadi kegaduhan di muka umum. Sisanya sebanyak 18,6 persen responden tidak menjawab.
Kemudian, dalam pertanyaan saat UU ITE dijadikan sebagai dasar bagi masyarakat untuk saling melaporkan kepada pihak penegak hukum, sebesar 41,6 responden menjawab tidak baik. Namun, sekitar 32.3 persen menilainya baik, dan 26,1 persen tidak menjawab.
"Pada berbagai kategori sosio-demografi, lebih banyak yang menilai tindakan saling melaporkan itu tidak baik. Namun, pada kelompok etnis Jawa dan Madura, wilayah Jateng dan Jatim, lebih banyak yang menilai baik," ungkapnya.
Baca Juga : Komnas HAM dan Komnas Perempuan Sepakat UU ITE Direvisi
Dalam survei ini sebanyak sebanyak 1.200 responden dengan metode simple random sampling. Dengan memiliki margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca Juga : Korban UU ITE, Vivi Curhat ke Mahfud MD di Kopi Johny
Follow Berita Okezone di Google News
(erh)