JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan ekspor benih bening (benur) lobster, pada hari ini. Edhy bersaksi secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Ia bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
Dalam persidangan, Edhy menjelaskan awal mula alasan dibukanya keran ekspor benih bening lobster. Kebijakan ekspor benih bening lobster sebelumnya sempat dilarang pada saat Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga:Â Â Pengusutan Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Seorang Wiraswasta
Menurut Edhy, kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster tersebut justru merugikan rakyat. Kata Edhy, banyak rakyat yang kehilangan pekerjaan karena kebijakan Susi Pudjiastuti. Atas dasar itulah, Edhy kemudian membuat kebijakan membuka keran ekspor benih lobster.
"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai mitra KKP, Ibu Susi banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali, dan Indonesia timur, hingga Sulawesi, dan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan terbitnya aturan KKP (yang melarang ekspor benih lobster)," kaya Edhy kepada Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
 Baca juga: Kasus Benur, KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Sitaan Duit Rp52,3 Miliar
Menurut Edhy, Permen No 56/2016 yang mengatur larangan ekspor benih lobster seharusnya diimbangi dengan sosilalisasi kepada masyarakat. Sehingga, kebijakan pelarangan ekspor benih lobster itu tidak serta merta menghilangkan pekerjaan rakyat.
"Ini (benih lobster) selama ini menjadi tempat kehidupan masyarakat persisir yang disana banyak tergantung untuk menghidupkan anaknya, menyekolahkan anaknya," ungkap Edhy.
"Kalaupun ingin dilarang karena alasan lingkungan harus ada kajian, kami sebagai wakil rakyat bila ada kebijakan yang tiba-tiba menghilangkan lapangan pekerjaan rakyat itu harus ada solusi," imbuhnya.