JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga memalsukan buku nikah di Jakarta Utara.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memberikan panduan bagi masyarakat agar bisa mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, ia melanjutkan, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat memindai QR Code yang tertera di buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Kamaruddin meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
"Agar tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu, masyarakat diminta langsung datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id," katanya sembari menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan tarif nol rupiah jika menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Baca Juga : Polisi Ringkus Sindikat Pemalsu Buku Nikah, Beraksi Sejak 2015
“Kami informasikan, tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” katanya.