JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Rabu (17/3/2021).
Sidang hari dengan agenda pembacaan putusan. Dalam sidang, pengacara Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya saling berdebat tentang sudah dimulainya sidang pokok perkara di PN Jaktim.
(Baca juga: Tembok Beton Haji Ruli Luluh Lantak, Warga: Atas Izin Allah)
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d, KUHAP yang menyatakan jika gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai. Persoalan itu juga dia sampaikan didalam persidangan tersebut.
(Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa 7 Saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI)
"Ini jadi pertimbangan hakim sesuai aturan apabila perkara pokok sudah disidang, praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, maka itu akan menjadi gugur. Namun, kami kembali serahkan pada majelis," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (17/3/2021).
Pihaknya selaku Termohon juga sudah memberikan surat pemberitahuan yang menyatakan jika sidang pokok atas terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin. Meskipun dakwaan Rizieq belum dibacakan, sidang pokok tersebut sudah dimulai dan terbuka untuk umum.
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menerangkan, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan itu sejatinya belum bisa dikatakan telah dimulai. Sebabnya, dakwaan pada sidang pokok kemarin di PN Jaktim itu belum dibacakan dengan sejumlah alasan.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP