JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bila MPR tidak mengamandemen UUD untuk masa jabatan Presiden tiga periode.
(Baca juga: Gaduh Presiden 3 Periode, Bamsoet: Jangan Sampai Isu Itu Digoreng Jadi Pertikaian!)
Demikian diutarakan HNW saat membalas cuitan, mantan Sekjen Dewan Pimpinan MUI, Tengku Zulkarnain yang menulis soal jabatan Presiden tiga periode.
“MPR tidak mengamandemen UUD unt masa jabatan Presiden 3 periode,” tegas HNW dikutip MNC Portal di Twitternya, Selasa (16/3/2021).
(Baca juga: Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Terbaring di Rumah Sakit)
Menurut politikus senior PKS tersebut, pernyataannya juga telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan MPR yang lain seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para Wakil Ketua seperti PDIP, Nasdem, Partai Demokrat, PKS, dan PPP.
“Amandemen jg tidak bisa karena permintaan Presiden,atau usulan individual yg gaduh di media. Aturannya ketat;di Psl 37 UUDNRI 1945,” tambahnya.
Sebelumnya, Tengku Zulkarnain dalam cuitanya di twitter memposting berita mengenai Presiden Jokowi vs Amien Rais.
Follow Berita Okezone di Google News