JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terungkap pernah menginstruksikan anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mencoret perusahaan atau vendor yang tidak memberikan fee terkait proyek pengadaan bansos Covid-19. Adi dan Matheus diperintahkan tidak memberikan lagi proyek kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee.
Demikian hal itu terungkap saat tim kuasa hukum Harry Van Sidabukke membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, hari ini. Adi Wahyono bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar.
Dalam BAP Adi Wahyono, terungkap adanya instruksi dari Juliari Batubara untuk mencoret perusahaan yang tidak menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako untuk penanganan Covid-19. Kuasa hukum Harry mengonfirmasi soal BAP tersebut kepada Adi Wahyono.
"Atas arahan menteri tersebut, perusahaan yang belum menyetorkan uang, maka tidak usah diberikan di pekerjaan berikutnya. Apakah saksi tetap pada BAP ini? Atau saksi ingin merubah keterangan pada BAP ini?" tanya salah satu kuasa hukum Harry Van Sidabukke kepada Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021).
"Saya tetap konsisten pada BAP. Jadi tidak ada hubungannya dengan mencoret. Karena apa? Karena di halaman berikutnya sudah ada di BAP," kata Adi Wahyono.
Mendengar jawaban Adi Wahyono yang tidak tegas, tim kuasa hukum Harry kemudian kembali mempertegas pertanyaaannya. Salah seorang tim kuasa hukum Harry Sidabukke pun mempertanyakan ada tidaknya arahan dari Juliari Batubara untuk mencoret perusahaan yang belum menyetorkan fee.
"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari Pak Menteri menyatakan bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya? Benar atau tidak?," Tanya salah seorang kuasa hukum Harry.
Baca Juga : Sekjen & Dirjen Kemensos Ngaku Dapat Sepeda Brompton dari Adi WahyonoÂ
Adi Wahyono kemudian mengamini ihwal adanya perintah atau arahan dari Juliari Batubara untuk tidak lagi memberikan proyek pekerjaan kepada perusahaan yang belum menyetorkan fee Rp10 ribu per paket bansos. "Ya ada arahan Pak," singkat Adi.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP