JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengusulkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diamandemen sehingga jabatan presidenย bisa diperpanjang menjadi 3 periode.
Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya, @bumnbersatu. Ia mengatakan, dengan amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden 3 periode, nantinya Jokowi atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menjabat 2 periode bisa mencalonkan kembali pada Pilpres mendatang.
"Amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode bagi presiden yang sudah terpilih dua kali. Agar Jokowi dan SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," kata Arief Poyuono melalui akun Twitter resminya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022).
Dalam postingannya itu, ia mengunggah video di YouTube. Di video YouTube itu, Arief menjelaskan mengapa ingin masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
"Pak Jokowi harus diberikan kesempatan lagi untuk maju yang ketiga kalinya dan harus kita ubah konstitusinya, karena sepuluh tahun itu saya pikir enggak cukup bagi dia membangun Indonesia," kata Arief yang tengah mengenakan batik parang berwarna cokelat putih itu.
Apalagi, kata dia, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Soal Peluang Moeldoko Nyapres, Jhoni Allen: Tidak Ada Manusia Superman
"Sepanjang sepengetahuan saya, sampai hari ini dan detik ini belum ada yang bisa menggantikan seorang Jokowi menjadi presiden di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara