JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Putusan di tingkat banding lebih rendah dari vonis di tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di mana sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Hendrisman Rahim. Dengan demikian, PT DKI memangkas atau mengurangi hukuman Hendrisman Rahim yang sebelum divonis seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:Â Â Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Vonis di tingkat banding ini diputus pada Rabu, 24 Februari 2021, dengan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Haryono dengan Hakim Anggotanya Sri Andini dan Mohammad Lutfi. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menilai Hendrisman Rahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan lima terdakwa lain atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga:Â Â Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Vonis Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, Hendrisman Rahim dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Follow Berita Okezone di Google News