JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Maluku menangkap terpidana kasus korupsi yang menjadi buron sejak 2014 yakni Ong Onggianto Andreas. Ong adalah terpidana kasus korupsi penandatanganan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Maluku.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Ong ditangkap di Royal Apartemen, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (9/3/2021).
"Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ong Onggianto Andreas diamankan di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar," kata Eben dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Dia menjelaskan, Ong sebelumnya melarikan diri sejak 2014 usai pihak Jaksa Eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan. Akan tetapi, Ong tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.
Baca Juga : Terungkap! Gaji Pekerja Renovasi Gedung Kejagung Belum Dibayar
Kasus ini bermula ketika Ong menjabat sebagai Direktur CV. Aneka Bersama dengan Samuel Kololu yang saat itu menjabat Kepala BLK Maluku dan Hanny Samallo yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah membuat dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tahun 2010 di BLK Maluku untuk kegiatan yang belum tercantum dalam DIPA.