JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap janji kampanye kepala daerah yang baru saja terpilih melalui pilkada serentak 2020 benar-benar dapat diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan program kerja.
(Baca juga: Pelantikan Serentak 178 Kepala Daerah Lancar, Kemendagri: Indikator Sukses Pilkada 2020)
Oleh karena itu, Kemendagri meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perencana strategis diharapkan mampu membantu kepala daerah terpilih merealisasikan visi dan misinya dengan baik.
"Janji kampanye kepala daerah harus terimplementasikan dalam program kerja dan anggaran. ASN harus berperan aktif mengawal prosesnya sejak perencanaan sampai pelaksanaan," Jelas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teguh Setyabudi dilansir Sindonews, Selasa (9/3/21).
(Baca juga: Fahira Idris: Kemampuan Pemimpin Diuji saat Berada di Situasi Tak Normal Seperti Pandemi)
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri No 86 Tahun 2017, ASN harus memastikan penyusunan rencana pembangunan daerah tetap terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional baik proses, konteks, maupun kontennya.
"Rencana pembangunan daerah harus adaptif, aspiratif serta komprehensif. Penyusunannya pun tidak hanya berdasarkan potensi unggulan daerah, tetapi juga harus bersinergi dengan rencana pembangunan nasional," lanjut Teguh.
Mengingat besarnya tugas dan tanggungjawab yang diemban, ASN Perencana dituntut punya kompetensi yang cakap. Untuk itulah BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN salah satunnya melalui diklat penyusunan dokumen Renstra-PD ini.
Teguh berharap, setelah program diklat ini ASN di daerah benar-benar punya gambaran yang holistik terkait tugas dan fungsi penyusunan Rencana Pembangunan Daerah.