JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan Pilbup Sabu Raijua, Senin (8/3/2021). Sidang digelar pukul 09.00 WIB pagi tadi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus dan Yohanis Uly Kale.
Dalam persidangan, kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut satu Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, Adhitya Anugrah Nasution meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU Sabu Raijua yang menetapkan Orient sebagai bupati terpilih.
Baca juga:Â Â Kasus Bupati Sabu Raijua, DPR: Terjadi Mal Administrasi oleh Negara!
"Dengan segala kerendahan hati, pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk semuanya," kata Adhitya pada sidang yang digelar MK secara virtual yang dipantau di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Putusan yang diminta pemohon untuk dibatalkan MK yakni putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.1-KPT/5320/KPU-Kabupaten/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan Kabupaten Sabu Raijua 2020 tertanggal 16 Desember 2020.
Baca juga:Â Â Terkait Bupati Sabu Raijua, Penyelenggara Pemilu Diminta Cermat Lakukan Verifikasi
Selanjutnya, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu tersebut juga meminta MK agar menyatakan pasangan calon nomor urut dua tidak cakap sebagai calon bupati dan calon wakil bupati karena melanggar keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 butir 18.
Kemudian, menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di daerah tersebut.