JAKARTA - Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menilai keputusan Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara (Sumut), bersifat pribadi. Menurut Ngabalin, tindakan Moeldoko diatur di dalam UU dan peraturan yang berlaku.
“Keputusan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko adalah keputusan pribadi. Beliau dijamin oleh UU, baik UUD 1945 maupun UU 9/1998. Sikap, pikiran dan pandangan beliau untuk aktif di Partai Demokrat adalah sikap pribadi,” katanya, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Datang ke KPU, AHY: Kami Tidak Mencari Sensasi dan Dramatisasi Keadaan!
Ngabalin mengatakan, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Istana tidak memiliki tendensi apapun. Untuk itu, dia meminta hal ini tak dikaitkan dengan Presiden.
“Itu sebabnya. Kenapa saya menolak orang-orang yang mengait-ngaitkan sikap pribadi ini dengan keterlibatan Presiden Joko Widodo,” tuturnya.
Baca juga: Viral! Anak Buah Jokowi Unggah Foto Jadul SBY, Hendropriyono dan Moeldoko
Moeldoko terpilih sebagai Ketum Demokrat secara aklamasi melalui KLB di Deli Serdang Sumut. Sebelum KLB, Moeldoko diketahui sempat bertemu dengan kader-kader Partai Demokrat. Namun kala itu Moeldoko sempat membantah pertemuan itu untuk melakukan kudeta. Mantan Panglima TNI itu menyebutnya hanya acara ‘ngopi-ngopi’ biasa.
(qlh)