JAKARTA - Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus kembali disebut dalam sidang lanjutan pada sidang lanjutan perkara dugaan suap, terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ihsan Yunus disebut menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu diungkapkan Jaksa saat menguji keterangan terdakwa Adi Wahyoni yang merupakan anak buah Juliari Peter Batubara (JPB).
Awal mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perusahaan penyedia bansos sembako pada tahap pertama, kuotanya ditentukan oleh Direktur Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O. Royani; dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Victorius Saut Hamonangan Siahaan.
Baca juga:Â Korupsi Bansos Covid-19, KPK Cecar Ihsan Yunus soal Pembagian Jatah
"Adapun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasi oleh siapa dan perincian ini 1 sampai dengan 38 betul?" tanya Jaksa.
"Betul" jawab Adi.
Jaksa kemudian mempertanyakan catatan nama-nama perusahaan yang sudah terafiliasi dan diusulkan sebelumnya yang dimiliki oleh Adi. Namun, Adi berkelit tidak membawa catatannya.
Baca juga:Â Rumahnya Digeledah Terkait Korupsi Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Diperiksa KPK
"Ini tentu sebelum suadara menuangkan BAP ini tentu ada data nih, tarolah data-data nama perusahaan ada di berkasnya saudara, tapi nama-nama pengusul ini kan jelas kalau enggak tercatat, enggak mungkin bisa saudara sebutkan karena saudara enggak ikut di tahap 1. Saudara bisa memasukkan nama vendor atau pengusul dan afiliasi, ceritanya gimana?," tanya Jaksa.