JAKARTA - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara adalah masalah internal dan belum ditemukan masalah hukumnya. Menurut Andi, KLB tersebut jelas melanggar hukum karena AD/ART Partai Demokrat sendiri diresmikan oleh negara.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ungkapnya dikutip dari akun Twitter pribadinya @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).
Andi menjelaskan, KLB yang digelar hari kemarin itu berbeda dengan KLB-KLB sebelumnya. Ia melanjutkan, dalam aturan Partai Demokrat memiliki struktur Ketua Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.
Lebih jauh Andi menuturkan, pemerintah harus mengamankan produk sah, yaitu Partai Demokrat berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.
"Apalagi lindungi KLB Deliserdang. Surat resmi AHY sebagai produk Kongres sah diabaikan Polri, dan Menkopolhukam," ungkapnya.
Dia pun meminta Mahfud membaca AD/ART partai selain Demokrat karena isinya pastilah berbeda. Menurutnya, kasus ini bukanlah masalah internal partai karena telah terjadi pembiaran.
Baca Juga : Peneliti LIPI : KLB Demokrat Tak Lazim, Ketum yang Dimunculkan Juga Bukan Kader
"Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasti bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partai di luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," katanya.