Share

Pemerintah Angkat Bicara, Mahfud MD: Kita Tak Bisa Melarang atau Mendorong KLB di Deliserdang

Riezky Maulana, iNews · Sabtu 06 Maret 2021 13:15 WIB
https: img.okezone.com content 2021 03 06 337 2373394 pemerintah-angkat-bicara-mahfud-md-kita-tak-bisa-melarang-atau-mendorong-klb-di-deliserdang-8KkB1R1CQt.jpg Menko Polhukam Mahfud MD.(Foto:Dok Okezone)

JAKARTA – Pemerintah yang dianggap tidak bersikap atas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Humum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, pemerintah tak bisa melarang seperti yang juga dilakukan dua pemerintahan sebelumnya. Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021). "Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud.

Baca Juga: Saiful Mujani Nilai Lonceng Kematian Demokrat Ada di Tangan Yasonna Laoly

Lebih jauh dia memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," tuturnya.

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut, Muncul Petisi Usut Pemalsuan Dokumen

Dia menjelaskan, langkah Megawati pada saat itu karena secara hukum hal itu adalah masalah internal dari PKB. Begitu pula, sambungnya, saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.

"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah. Hal tersebut menyikapi perkembangan situasi yang makin memburuk, ditandai oleh upaya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya. Dia menyampaikan bahwa surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini