JAKARTA – Pemerintah yang dianggap tidak bersikap atas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Humum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Ketua MK ini mengatakan, pemerintah tak bisa melarang seperti yang juga dilakukan dua pemerintahan sebelumnya. Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021). "Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud.
Baca Juga:Â Saiful Mujani Nilai Lonceng Kematian Demokrat Ada di Tangan Yasonna Laoly
Lebih jauh dia memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Gus Dur. Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan," tuturnya.
Baca Juga:Â Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut, Muncul Petisi Usut Pemalsuan Dokumen
Dia menjelaskan, langkah Megawati pada saat itu karena secara hukum hal itu adalah masalah internal dari PKB. Begitu pula, sambungnya, saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News