JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, 573.953 persidangan digelar secara virtual atau daring (online), selama setahun pandemi Covid-19. Burhanuddin berharap persidangan melalui video konferensi dikukuhkan di dalam hukum acara pidana.
"Rekapitulasi oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan. Tahap 2 secara online sebanyak 4.967," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Setahun Covid-19, Wagub DKI: Alhamdulillah Pandemi di Jakarta Terkendali
Jumlah 573.953 lebih tersebut merupakan rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021. Langkah itu merupakan bentuk solusi persidangan dengan mengikuti protokol kesehatan.
"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," jelasnya.
Baca juga: Setahun Pandemi, Kasus Covid-19 Indonesia 26 Kali Lipat dari Wuhan
Langkah sidang virtual juga dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020. Persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.