JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks, Jumhur Hidayat turut berkomentar tentang saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Jumhur curiga, pelapor dalam kasusnya itu dicurigai sebagai orang suruhan dan bayaran.
"Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena dua orang (pelapor) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tak mungkin ada kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua," ujar Jumhur di persidangan, Kamis (4/3/2021).
Saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim apakah keberatan dengan keterangan saksi pelapor bernama Husein Shahab, Jumhur pun berkomentar kalau dia curiga saksi pelapor itu merupakan orang suruhan atau bayaran. Pasalnya, keterangan saksi, khususnya di BAP itu sama persis dengan saksi pelapor bernama Febrianto N yang dihadirkan Jaksa dan sudah diperiksa pada persidangan sebelumnya.
Bukan hanya keterangannya, kata Jumhur, tapi titik dan komanya pun persis sama. Maka itu, dia pun heran bagaimana mungkin semuanya bisa sama sehingga dia curiga kalau para pelapornya itu merupakan orang suruhan belaka.
"Jadi, ini hanya mungkin dilakukan oleh orang yang melaporkan saya dan kemudian nanti kamu saya kasih ongkos pulang. Ini sangat, mungkin dilakukan seperti itu," tuturnya.
Baca Juga :Â Patroli Cyber, Polisi Tangkap Dua Remaja yang Kedapatan Jajakan Prostitusi Online
Lebih lanjut, tambahnya, saksi pelapor dianggap tak kompeten lantaran keterangannya itu seolah menilai perbuatannya itu benar dan salah. Padahal, saksi tak memiliki kapasitas dalam menilai kebenaran ataupun kesalahan pikiran orang, ditambah lagi saksi tak memiliki pengetahuan apapun tentang Omnibus Law, UU Ciptaker.
"Saudara saksi tidak tau apa apa soal omnibus law. Menurut saya saksi seperti ini tak layak untuk duduk disini melaporkan saya, tak tahu konteksnya mana yang benar, mana yang hoax, tak tahu mana korelasinya, hanya betul-betul dikasih ongkos untuk melaporkan," kata Jumhur lagi.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)