JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait penetapan tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Agus, pemberian SP3 terhadap enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia. "Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," tegas Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
"Ya nanti akan dihentikan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka Penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tujuan, pengkajian lebih mendalam terkait dengan kelanjutan kasus itu.
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa di penyidikan bisa di penuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
Baca Juga: Soal Unlawful Killing di Penembakan Laskar FPI, Bareskim Cari Bukti Permulaan
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. Hal itu dilakukan setelah berlangsungnya rapat koordinasi antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum Kejaksaan Agung, kemarin 2 Maret 2021.
(Ari)