JAKARTA - Bareskrim Polri menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan terkait penyelidikan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) di kasus dugaan penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Adapun bunyi Pasal 338 KUHP adalah 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.
Sementara, Pasal 351 ayat (3) berbunyi, 'Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun'.
Dalam hal ini, tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dengan kasus dugaan unlawful killing tersebut.
Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuannya menemukan adanya dugaan unlawful killing terkait kasus tersebut. Bareskrim saat ini melalukan penyelidikan mengenai hal tersebut.
"Kalau unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.
Baca Juga : 3 Polisi Polda Metro Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan Unlawful Killing tersebut. Terkait hal ini, polisi bakal menjalin koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah penyelidikan lanjutan.
(erh)