JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), hari ini, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan atas dua kasus dugaan suapnya.
Dua kasus dugaan suap itu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Sidang tuntutan Djoko Tjandra rencananya digelar sekira pukul 10.30 WIB.
"Betul agenda sidang tuntutan. Dimulai biasa jam 10.30 WIB," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Soesilo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani menuntut bebas kliennya. Terlebih, ungkap Soesilo, Djoko Tjandra sudah mengakui bahwa dirinya adalah korban atas dua kasus dugaan suapnya itu.
"Harapannya tuntutan bebas ya," ucap Soesilo.
Sebagaimana diketahui, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra), didakwa pernah menjanjikan uang sebesar 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga : Di Sidang Kasus Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Minta Dibebaskan
Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut