JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, pelaku korupsi bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut menyusul korupsi dana bansos Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
”Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Firli dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap!
Menurutnya, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi.
Baca juga: Abraham Samad: KPK Perlu Pertimbangkan Usulan Hukuman Mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari
Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos. Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.
”Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal terkait dugaan suap,” paparnya.