JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM), menerima banyak gratifikasi yang bersumber dari berbagai pihak. Dugaan sejumlah gratifikasi yang diterima Ajay itu, sedang didalami oleh penyidik KPK.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Ajay itu lewat dua orang saksi pada Senin, 1 Maret 2021. Keduanya yakni, pegawai PT Media Kreasi Cipta Indonesia, Fenky Hadiansyah dan pegawai PT Pola Mitra, Bambang.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Cimahi dan Penyuapnya
Keduanya diduga mengetahui gratifikasi yang diterima oleh Ajay. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendalami pengakuan keduanya ihwal sejumlah uang yang diterima oleh Ajay dari berbagai pihak.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Ketua KPK Prihatin 3 Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
(wal)