JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengkritik rencana pemerintah melegalisasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja. KAMI menilai salah satu miras dapat menimbulkan dampak sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial, dan kejahatan kemanusiaan.
Pernyataan sikap KAMI ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 58/PRES-KAMI/B/II/2021 yang diterima MNC Portal Indonesia. Surat bertajuk 'Public Expose' itu ditandatangani tiga Presidium KAMI, yaitu Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab.
"Keputusan pemberian izin produksi miras secara terbuka adalah kebijakan ekonomi yang sangat buruk dan ceroboh," demikian keterangan Gatot Nurmantyo Cs, Selasa (2/3/2021).
Kepentingan ekonomi jenis investasi ini sangat kontradiktif, kontraproduktif, rawan penyimpangan, dan sulit dikendalikan serta belum tentu dapat menghasilkan pemasukan dana yang banyak bagi negara. Jika pendapatan itu diharapkan dari cukai miras, misalnya, nilainya akan tetap sangat kecil, apalagi jika dibandingkan cukai rokok.
"Sedangkan dampak kerugian ekonominya boleh jadi akan lebih banyak dan sangat luas, karena meningkatnya produksi miras akan menimbulkan masalah baru dalam berbagai persoalan sosial dalam bentuk kecelakaan, kekacauan sosial, dan kejahatan kemanusiaan," kata KAMI.
Menurut KAMI, pengalaman tragis di Amerika Serikat (AS), para polisi di Chichago pada 1930-an terpaksa melakukan perang untuk mengatasi peredaran miras yang meluas di sana. Baku tembak dengan bandar miras tak terelakkan, sehingga banyak terjadi kekacuan dan korban berjatuhan.
KAMI memandang Perpres 10/2021 tersebut sangat kontroversial, dan menjadi bukti pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah gagal dan tidak mampu menjalankan amanah untuk mencari dan mengembangkan sumber-sumber pendanaan negara yang lebih bermanfaat, bermartabat, dan sehat bagi bangsa Indonesia.
"Menurut hemat KAMI, Perpres tersebut telah menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya," ujar KAMI.
Badan Kesehatan Dunia alias WHO memperingatkan miras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cedera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun.
Baca Juga : Aturan Investasi Miras, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021). Lepas dari itu, konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan sebagainya berdasarkan keterangan Humas Polri pada (14/11/2020).