JAKARTA - Bareskrim Polri sejauh ini tercatat sudah memberikan teguran Virtual Police ke-21 akun media sosial yang dinilai melanggar pidana UU ITE.
"Ya, benar sudah 21 akun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2021).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Segera Dibuat Virtual Police untuk Tangani UU ITE
Argo menjelaskan, bahwa akun-akun yang mendapat teguran itu kebanyakan lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Sehingga, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.
Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh aparat di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Hanya saja, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai proses yang berejalan terkait teguran terhadap 21 akun itu.
"(Alasan teguran) Provokasi. Belum terkonfimasi (sudah dihapus semua atau tidak)," ujar Argo.
Baca juga: Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Rp2,8 Triliun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggaggas soal Virtual Police terkait dengan penanganan pelanggaran pidana terkait dengan UU ITE.
Teguran yang dikirim ke pemilik akun sudah melalui proses kajian yang melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
(wal)