JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dalam persidangan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan ahli apakah dia pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, khususnya tentang ada tidaknya unsur kelalaian hingga membuat kebakaran itu terjadi.
"Coba saudara ahli jelaskan alpa atau kelalaian terkait dalam hukum pidana dan unsur-unsurnya," ujar hakim di persidangan, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Saksi Ahli Jelaskan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Saksi ahli Cahirul Huda lantas menjelaskan, kalau dia diminta polisi untuk menjadi ahli dalam kasus kebakaran Kejagung. Disitu, dia diminta pendapatnya tentang pembuktian unsur tindak pidana di pasal 187 KUHP dan pasal 188 KUHP serta hasil penyebab kebakarannya itu.
"Alpa atau kelalalaian itu sikap batin dari orang dalam melakukan suatu perbuatan, yaitu secara umum sebagai sikap ketidakhati-hatian atau juga diartikan sebagai kesembronoaan," tutur Chairul.
Baca juga: Ditanya Soal Sidang Kebakaran Kejagung, 4 Terdakwa Malah Celingak-celinguk
Menurutnya, kesembronoan merupakan hal yang dilarang manakala adanya perbuatan yang dilakukan dengan disertai ketidakpedulian atas suatu norma. Atau bisa dikatakan juga suatu sikap yang alpa, lalai, kesembronoan, ketidak hati-hatian, dan ketidak pedulian terhadap aturan, SOP, instruksi, ataupun arahan serta tak takut terhadap resiko sehingga timbul keadaan yang dilarang.
"Alpa dibagi dua, kealapaan disadari dan kealpaan tak sadar. Kealpaan disadari itu orang yang memang menyadari perbuatan itu menimbulkan suatu hal tertentu, tapi tidak peduli resikonya sehingga terjadi keceroboaan yang dilarang," tuturnya.