JAKARTA – Kondisi Indonesia yang dihuni sekira 265 juta jiwa dengan kekayaan sumber daya alamnya memiliki potensi kerawanan konflik yang tinggi.
(Baca juga: Indonesia Rawan Konflik, Polri Beberkan Faktor Penyebabnya)
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta camat di seluruh Indonesia agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan konflik di daerah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi dalam hal ini diwakili Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknik Perumusan Strategi Penanganan Konflik bagi Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(Baca juga: Langkah Kemendagri Ganti Dokumen Kependudukan Dinilai Ringankan Beban Korban Bencana)
"Sebagai perpanjangan tangan pemerintah Camat diharapkan mampu menjadi garda terdepan pencegahan dan penanganan konflik di wilayahnya masing-masing," ujar Rochayati, Senin (1/3/2021)/
Menurutnya, tugas tersebut tidaklah mudah. Oleh karena diperlukan upgrading pengetahuan dan pemahaman bagi para camat yang sedang bertugas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, seorang Camat harus memiliki standar kompetensi pemerintahan sebanyak 23 unit kompetensi.
"Dalam hal penanganan konflik camat juga harus dibekali dengan ilmu-ilmu lain teknik analisis risiko, teknik mediasi dan negosiasi, bagaimana mengelola keberagaman, mengatasi konflik SARA hingga bagaimana merumuskan program pemerintah berbasis budaya lokal," ulasnya.