JAKARTA - Polri membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) mata uang asing maupun mata uang Indonesia rupiah senilai Rp2,8 triliun.
"Baik mata uang asing atau mata uang rupiah. Melalui Polri, Indonesia berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu asing dan rupiah senilai Rp 2,8 triliun pada Sabtu (27/2/2021)," cuit akun @DivHumas_Polri sebagaimana dilansir MNC Media, Senin (1/3/2021).
Polri menyatakan, peredaran uang palsu di tengah masyarakat cukup menkhawatirkan. Sebab itu harus ada pengawasan ketat terkait hal tersebut.
Baca Juga : Bayar 2 PSK Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Namun, belum diketahui berapa jumlah tersangka yang ditangkap terkait dengan sindikat tersebut.
Baca Juga : COD Tengah Malam, Penjual Handphone Tertipu Dibayar Uang Palsu Bertuliskan Rp100 Ribu
(erh)