JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis mengatakan, sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan korban meninggal karena virus corona (Covid-19).
Cholil membandingkan angka kematian akibat miras dengan angka kematian akibat Covid-19 secara global. Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang.
“Orang yang mati karena miras itu itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per 2 Februari 2021 dihapuskan. Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinahan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tutur Cholil.
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Bahkan, Cholil menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras. “Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat.”
Baca Juga : Legalkan Investasi Miras, MUI: Hukumnya Haram!
“Kita sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan, tapi tutup aurat,” kata Cholil.