JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri meminta kepada tersangka maupun para saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, agar kooperatif kepada penyidik KPK.
Ali berharap para tersangka maupun saksi dalam perkara ini agar kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Ia juga meminta agar para saksi dan tersangka bersikap jujur menjelaskan fakta yang sebenarnya.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," kata Ali Fikri, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Nurdin Abdullah (NA) mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di KPK. Politikus PDI-Perjuangan itu mengklaim tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekretaris Sinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," ujar Nurdin usai diperiksa, dini hari tadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Andi Sudirman Orang Paling "Diuntungkan" di Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.
"Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf," pungkasnya.