JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan," demikian disebutkan dalam salinan putusan banding yang diperoleh dari laman putusan Mahkamah Agung pada Jumat (26/2/2021).
Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.
Baca juga:Â Berkas Perkara 13 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Sudah Lengkap
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.Â
Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.
Baca juga:Â Nasabah Jiwasraya Tolak Restrukturisasi Bisa Gigit Jari
"Menimbang bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut," demikian disebutkan dalam salinan putusan banding.Â
Majelis hakim tingkat banding menyebut dalam teori pemidanaan ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si terpidana.
Follow Berita Okezone di Google News