JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 18 unit Apartemen South Hills milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik juga menelusuri keterlibatan Tan Kian selaku pengembang proyek apartemen tersebut.
"Yang South Hills tambahan kita geledah lagi, kita sita 18 unit tambahannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Dia menyebut hasil penelusuran Apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dibangun oleh Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian. "Iya pembangunan dilakukan bersama Tan Kian," kata jelasnya.
Meski begitu Febrie masih belum dapat menyimpulkan dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus rasuah di Asabri.
"Ya, kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, yang bangun Tan Kian," ungkap Febrie.
Febrie mengatakan pendalaman dilakukan fokus pada bentuk kerja sama yang dilakukan dalam pembangunan apartemen tersebut. Yakni, murni bisnis atau tidak.
"Atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Febrie.
Baca Juga :Â Kejagung Sita Empat Tambang Nikel & Batu Bara Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro
Febrie menegaskan pihaknya tidak bisa begitu saja menetapkan seseorang terlibat korupsi jika tidak mengantongi alat bukti. Febrie mengaku belum menemukan alat bukti bos Pasific Place itu terlibat kasus korupsi bersama Benny.
"Kasihan juga tanpa alat bukti tiba-tiba kita tetapkan tersangka," kata Febrie.