JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik adanya sejumlah aliran uang, yang diduga masuk ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
Penyidik mendalami dugaan aliran uang yang masuk ke perusahaan Edhy Prabowo itu lewat seorang saksi Ikhwan Amirudin, pada Kamis, 25 Februari 2021, kemarin. Ikhwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan ekspor izin benih lobster untuk tersangka Edhy Prabowo (EP).
"Ikhwan Amirudin didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ekspor Benur ke Sejumlah Aset Edhy Prabowo
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ikhwan Amirudin merupakan Politikus Partai Gerindra. Ikhwan tercatat pernah menjadi Direktur di PT Gardatama Nusantara pada Desember 2011. Perusahaan itu disebut-sebut menerima sejumlah aliran uang.
Belakangan, KPK intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Hal itu kemudian didalami penyidik lewat sejumlah saksi.
Baca juga: Stafsus Edhy Prabowo Ngaku "Hanya Dititipkan" Uang oleh Eksportir Benih Lobster
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).