JAKARTA - Polri menyatakan bahwa pelaporan terhadap Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW), Joseph Erwiantoro terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dicabut. Hal itu merupakan bagian dari penyelesaian secara mediasi antara pelapor dengan pihak terlapor.
"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Baca juga:Â Â Kabareskrim Pastikan Hukum Jajarannya yang Langgar Pedoman Penanganan Perkara UU ITE
Polda Metro Jaya, kata Argo, menerapkan upaya yang dianjurkan dalam Surat Edaran Kapolri terkait pedoman penanganan kasus-kasus UU ITE yang harus mengedepankan proses mediasi.
Argo menjelaskan, laporan polisi itu sudah ada sejak Juni 2020 di Polda Metro Jaya. Pelapor dalam perkara ini merasa difitnah dan namanya jadi tercemar di dunia digital sehingga menjerat Joseph dengan UU ITE.
Baca juga:Â Â Pengamat : UU ITE Harus Tegaskan Pihak yang Dirugikan Lapor Sendiri
"Berkaitan dengan pencemaran nama baik lewat Facebook atau medsos yang pelapornya karyawan PSSI. Kemudian di sana melaporkan bahwa ada judul berita itu, 'Banyak Semut Rangrang, Karyawan Lupa Digaji'. Di sini dalam postingan itu juga pelapor difitnah," ujar Argo.
Dalam perkara ini, pelapor merasa dituduh menerima uang Rp700 juta dari Ketua Umum PSSI. Oleh sebab itu, dia merasa namanya dicemarkan.
"Polda Metro Jaya sudah dilakukan proses penerimaan laporan dulu, ada penyelidikan, dan kita naikkan jadi sidik. Kalau sudah naik sidik otomatis kirim pemberitahuan ke kejaksaan. Sudah memeriksa beberap saksi, juga memeriksa ahli," papar Argo.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut