JAKARTA - Adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Elia, mengungkap bahwa kakak iparnya itu memiliki penghasilan selain menjadi pejabat di MA. Nurhadi disebutnya memiliki penghasilan dari bisnis sarang burung walet.
Elia mengungkapkan hal itu saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), kemarin. Adik kandung Tin Zuraida itu bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Elia mengaku, pihak keluarganya yang mengelola sarang burung walet milik Nurhadi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membohongi Nurhadi terkait penghasilan usaha burung walet tersebut.
"Karena mungkin ibu saya ada kebutuhan yang diambil dari situ (sarang burung walet) walau tidak banyak. Ibu saya dalam catatan kecilnya mencatat semua penjualan untuk ditunjukan ke Pak Nurhadi, intinya ibu saya tidak membohongi. Sangat amanah," katanya Elia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Elia mengungkap, usaha Nurhadi itu, dalam setahun bisa menjual sarang burung walet sebanyak 100 kilogram. Bahkan penghasilannya dalam setahun bisa mencapai Rp1,5 miliar. "Pastinya hampir 100 kilogram. Harga per kilogram Rp 15-17 juta. Satu tahun ya Rp 1,5 miliar," beber Elia.
Menanggapi ini, Nurhadi mengakui sejak 1993 sudah mempunyai usaha burung walet. Dia pun mengamini penghasilannya dalam setahun dari sarang burung walet itu sebesar Rp 1,5 miliar. "Sejak tahun 1993 saya sudah punya penghasilan tambahan Rp 1,5 miliar," klaim Nurhadi.
Sementara itu, Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, menambahkan bahwa penghasilan kliennya dari usaha sarang burung walet mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya memang benar adanya bukan hoaks.
Baca Juga : KPK Yakin Penerimaan Suap serta Gratifikasi Nurhadi Telah Terbukti di Persidangan
"Ibu Elia menerangkang memang benar, aset Nurhadi yang terdiri dari sejumlah sarang burung walet itu memang suatu fakta, bukan fiktif, bukan hoaks," kata Rudjito.