JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri mengakui pernah menerima titipan uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Suharjito merupakan pengusaha eksportir benih bening (benur) lobster.
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito.
"Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan aja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk, ya pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," beber Safri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengonfirmasi Safri soal titipan uang dari Suharjito tersebut. "Titipan buat siapa?" tanya jaksa KPK.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu pun Saya Siap!
Menurut Safri, saat itu uang yang dititipkan Suharjito ditujukan untuk Edhy Prabowo. Sebab, kata Safri, Suharjito adalah teman Edhy Prabowo. "Saya pikir karena beliau temennya Pak menteri, ya saya ambil pak, saya sampaikan ke Pak Amiril," jawab Safri.
"(Diserahkan) ke Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," ungkap Safri.
Safri menjelaskan, saat itu Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, sudah mengetahui bahwa ada titipan uang dari Suharjito. Oleh karenanya, ia langsung menyerahkan titipan uang itu ke Amiril.